Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi, Istilah profesi telah dimengerti oleh
banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan
hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Akuntansi adalah salah satu contoh profesi dalam
suatu pekerjaan. Tidak semua orang bisa melakukan pekerjaan dalam bidang
akuntansi dan mengerti semua di dalamnya. Dibutuhkan pendidikan dan keahlian
khusus dalam bidang akuntansi untuk bisa menjalankan akuntansi ini dengan baik.
Tanpa pendidikan dan keahlian yang khusus, akuntansi tidak akan bisa berjalan
dan tidak akan terasa manfaatnya.
Profesi akuntan
publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada
kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik
dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen
Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya
terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system
manajemen.
b. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai
orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena seorang
akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
– Integritas : setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
– Kerjasama : mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
– Inovasi : pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
– Simplisitas : pelaku profesi
mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
- Budgetary
accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan
kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan
sistem penganalisaan dan pengawasannya.
- Commitment
accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan
mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat
digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
- Fund
accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva
dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana.
Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus
mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh
donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
- Cash
accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak
secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai
uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan
pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
- Accrual
accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati di samakan
menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa
besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap
bulannya.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
Jasa assurance adalah jasa profesional independen
yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Kasus perilaku etika dalam profesi akuntansi
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan
keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52
miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam
kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus
dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang
otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI
yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada
dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa
Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor
dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam
laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam
proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan
keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang
diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam
mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka
Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke
BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak
dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak
penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan
adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet
senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini
belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir
tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi
itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan
kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam
kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka
Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan
kredit.
komentar:
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah
melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ).
Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.
Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa
Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang
akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat
ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
2.
Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang
dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
para saksi.
3.
Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah
dipengaruhi oleh pihak lain.
4.
Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
5. Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti
undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya
sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar