Hukum Adat Indonesia
Istilah adat
berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
berarti “kebiasaan”.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan
sebagai berikut : “Tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan
cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama”.
Dengan demikian unsur-unsur terciptanya
adat adalah :
1. Adanya tingkah laku seseorang
2. Dilakukan terus-menerus
3. Adanya dimensi waktu
4. Diikuti oleh orang lain/ masyarakat
Sedangkan pengertian hukum adat menurut
Prof. Dr. Soepomo, S.H. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam
peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun
tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat
berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai
kekuatan hukum.
Dari batasan-batasan yang dikemukakan
di atas, maka terlihat unsur-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
1. Adanya tingkah laku yang terus
menerus dilakukan oleh masyaraka.
2. Tingkah laku tersebut teratur dan
sistematis
3. Tingkah laku tersebut mempunyai
nilai sacral 6
4. Adanya keputusan kepala adat
5. Adanya sanksi/ akibat hukum
6. Tidak tertulis
7. Ditaati dalam masyarakat
Ciri-ciri hukum adat :
1. Hukum adat tidak termodifikasi dan tidak
tertuang di dalam perundang-undangan.
2. Hukum adat tidak disusun secara sistematis
3. Hukum adat tidak dihimpun dalam bentuk kitab
atau buku undang-undang hukum
4. Putusan dalam hukum adat tidak berdasarkan
pertimbangan tetapi lebih cenderung berdasarkan kebiasaan yang ada di dalam
masyarakat.
5. Pasal-pasal yang terdapat di dalam hukum adat
tidak mempunyai penjelasan secara rinci.
Corak-Corak
Hukum Adat Indonesia
Hukum adat Indonesia mempunyai
corak-corak tertentu adapun corak-corak yang terpenting adalah :
1. Bercorak Relegiues- Magis :
Menurut kepercayaan tradisionil
Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus
dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Adanya
pemujaan-pemujaan terhadap arwah-arwah nenek moyang sebagai pelindung
adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat
2. Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu
dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu
dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial,
manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari
pad kepentingan perseorangan.
3. Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu
diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari
pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan
perwakilan sebagai system pemerintahan
4.Bercorak Kontan
Pemindahan atau peralihan hak dan
kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan
dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga
keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
5. Bercorak
Konkrit
Artinya
adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam
setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda
yang berwujud.
Sumber hukum adat
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :
Peraturan yang terdapat dalam hukum adat berasal dari beberapa sumber di dalam masyrarakat tersebut, seperti :
a. Kebiasaan masyarakat setempat
Hukum adat bersumber pada kebiasaan yang dilakukan
oleh masyarakat setempat, baik kebiasaan buruk maupun kebiasaan baik.
b. Kebudayan tradisional masyarakat
Hukum adat identik dengan hukum tradisional yang
berasal dari kebudayaan masyarakat sebelum dibentuk peraturan
perundang-undangan. Walaupun sudah ada hukum perundang-undangan tetapi masih
saja masyarakat di wilayah tertentu yang masih memegang teguh hukum adat.
c. Kaidah kebudayaan asli Indonesia
Sebagian masyarakat menganggap jika warisan
leluhur harus tetap dijaga dan dilestarikan. Inilah yang menjadi salah satu
sumber hukum adat di Indonesia
d. Pepatah adat
Pepatah adat merupakan warisan leluhur yang sarat
filosofi sehingga merupakan salah satu sumber hukum adat.
e. Dokumen atau naskah pada masa itu
Peninggalan leluhur berupa dokumen dan
naskah-naskah seringkali dijadikan sebagai sumber hukum adat.
Contoh hukum adat di Indonesia
Salah satu contoh masyarakat
yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum
adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang
membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti
kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja
karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif
besar sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum
yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus
menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika
berniat untuk mencelakakan orang lain.
Sumber :
Analisis: bahwa masyarakat
papua lebih menyukai hukum adat dari pada hukum yang berlandaskan
undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar