Senin, 20 November 2017

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


     1.  Etika Bisnis Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (jasa atestasi dan jasa non-antestasi) di Indonesia. Singkatnya akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik.

Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Seorang akuntan publik mempunyai kewajiban dalam beretika, yang disebut dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik / KEPAP (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ). KEPAP adalah panduan dan aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dengan adanya kode etik dapat menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat.

Etika dalam Kantor Akuntan Publik
· Independensi, integritas, dan obyektivitas
· Standar umum dan prinsip akuntansi
· Tanggung jawab kepada klien
· Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
· Tanggung jawab dan praktik lain

2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

        1) Sebagai alat untuk membuat keputusan
    2) Mengutamakan kepentingan publik (altruisme)
    3)  Memelihara kepercayaan masyarakat
    4)  Memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba
    5)  Peduli dengan keadaan masyarakat
    6)  Memperlakukan klien dengan baik dan jujur


3. Krisis dalam Profesi Akuntansi

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan   sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan, berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya. Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.  Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

4. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Di Indonesia, melalui PPAJP-Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).

Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
 Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
 Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
- Pemberian sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit

    5. Peer Review
Akuntan sebagai industri jasa pemeriksa selalu dituntut mengedepankan mutu pekerjaan. Salah satu upaya dalam mencapai hal tersebut dapat ditempuh dengan telaah / review oleh rekan sejawat. Namun demikian tidak semulus yang dibayangkan dalam pelaksanaan, karena menyangkut interpendensi, loyalitas profesi, dan subjektifitas yang tendensius dan pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil review dapat berdampak pada citra kantor akuntan publik semakin melambung maupun jatuh. Atas dasar hal ini maka peer review juga merupakan mekanisme kendali dan pembelajaran bagi mutu pekerjaan akuntan, jika dipublikasikan dan mempunyai sanksi yang tegas. Namun jika sebaliknya, maka akan tiada artinya.
Peer Review di Indonesia didasarkan pada Kepres. No. 31 tahun 1983 pasal 3 huruf P, yaitu Pengawasan Kantor Akuntan Publik di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini selanjutnya ditegaskan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.011/1986, yang menyebutkan bahwa :
 - Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan
   
   - Ruang Lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan yang meliputi perwujudan komitmen dan tekad akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan, ketaatan akuntan publik   kepada peraturan perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP, ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan, dan kegiatan akuntan asing di Indonesia.

Referensi :
https://puspaelfdhini.wordpress.com/2017/01/09/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar