1. Etika
Bisnis Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh
izin dari menteri
keuangan untuk memberikan jasa
akuntan publik (jasa atestasi dan jasa non-antestasi) di Indonesia. Singkatnya akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik.
Mengenai ketentuan akuntan publik di Indonesia diatur dalam UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Seorang akuntan publik dapat diakui
profesinya, harus lulus dalam ujian profesi seorang akuntan publik yang
disebut Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) selain itu
memperoleh sebutan bersertifikat Akuntan Publik (BAP) dan
sertifikat dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Selain itu seorang
akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Seorang akuntan publik
mempunyai kewajiban dalam beretika, yang disebut dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik / KEPAP (sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ). KEPAP adalah panduan dan aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia dan staf profesional (baik anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI)
yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dengan adanya kode etik dapat menjadi landasan
bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat
karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan
kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat.
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
· Independensi, integritas, dan obyektivitas
· Standar umum dan prinsip akuntansi
· Tanggung jawab kepada klien
· Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
· Tanggung jawab dan praktik lain
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
1) Sebagai alat untuk membuat keputusan
2) Mengutamakan kepentingan publik (altruisme)
3) Memelihara kepercayaan masyarakat
4) Memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba
5) Peduli dengan keadaan masyarakat
6) Memperlakukan klien dengan baik dan jujur
· Independensi, integritas, dan obyektivitas
· Standar umum dan prinsip akuntansi
· Tanggung jawab kepada klien
· Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
· Tanggung jawab dan praktik lain
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
1) Sebagai alat untuk membuat keputusan
2) Mengutamakan kepentingan publik (altruisme)
3) Memelihara kepercayaan masyarakat
4) Memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba
5) Peduli dengan keadaan masyarakat
6) Memperlakukan klien dengan baik dan jujur
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan, berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya. Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants
“WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa
kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini
akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan
mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis
profesi akuntan tidak lagi terjadi.
4. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Di Indonesia, melalui PPAJP-Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Di Indonesia, melalui PPAJP-Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
- Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
- Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
- Pemberian sanksi.
Dengan
kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi
dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam
RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit
5. Peer Review
Akuntan sebagai industri jasa pemeriksa selalu dituntut mengedepankan
mutu pekerjaan. Salah satu upaya dalam mencapai hal tersebut dapat ditempuh
dengan telaah / review oleh rekan sejawat. Namun demikian tidak
semulus yang dibayangkan dalam pelaksanaan, karena menyangkut interpendensi,
loyalitas profesi, dan subjektifitas yang tendensius dan pihak-pihak yang
berkepentingan. Hasil review dapat
berdampak pada citra kantor akuntan publik semakin melambung maupun jatuh. Atas
dasar hal ini maka peer review juga
merupakan mekanisme kendali dan pembelajaran bagi mutu pekerjaan akuntan, jika
dipublikasikan dan mempunyai sanksi yang tegas. Namun jika sebaliknya, maka
akan tiada artinya.
Peer Review di Indonesia didasarkan pada Kepres. No. 31 tahun 1983 pasal 3
huruf P, yaitu Pengawasan Kantor Akuntan Publik di Indonesia dilakukan oleh
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini selanjutnya ditegaskan
dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.011/1986, yang
menyebutkan bahwa :
- Di dalam setiap KAP harus diciptakan sistem pengendalian untuk melaksanakan pekerjaan
- Ruang Lingkup pengawasan BPKP dalam kaitannya dengan ijin praktek akuntan yang meliputi perwujudan komitmen dan tekad akuntan publik kepada norma pemeriksaan akuntan, ketaatan akuntan publik kepada peraturan perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian mutu yang ada pada KAP, ketepatan cara penandatanganan laporan akuntan, dan kegiatan akuntan asing di Indonesia.
Referensi :
https://puspaelfdhini.wordpress.com/2017/01/09/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar